call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com
30 Jul 2022 03:50:35 647 Kali
Alur Permohonan Informasi Publik
1.Pemohon mengajukan permohonannya
2.(a) Diterima petugas pelayanan informasi
(b) Petugas menulis dalam formulir Permohonan Informasi Publik
(c) Jika tidak memenhi syarat kelengkapan administrasi, Petugas boleh menanyakan secara detail
(d) Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi, pemohon menandatangani Formulir Permohonan dan Petugas menandatangani serta menulis nomor register
(e) Petugas menyampaikan Formulir Permohonan ke Pejabat PPID dan Atasan PPID serta mengarsipkan
3.Proses permohonan di PPID (jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja), jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja
4.Apabila puas, maka selesai
5.Apabila tidak puas, Pemohon berkah mengajukan keberatan atasan PPID melalui Meja Layanan Keberatan
6.Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan atau jawaban
7.Apabila puas, maka selesai
8.Apabila tidak puas, Pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI), selambat-lambatnya 14 hari kerja sejam mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di atasan PPID
Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik selain Informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur permohonan Informasi Publik.
(5) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik.
(6) PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.
(7) Register permohonan di lingkungan Pemerintah Desa ditetapkan oleh PPID Desa.
Pasal 15
(1) Dalam hal pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID wajib :
a. memberikan akses bagi pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan
c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
(2) Dalam hal pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan :
a. Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;
c. memberikan alasan tertulis dengan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 apabila pemohonan informasi ditolak.
(3) PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Informasi Publik diajukan.
(4) PPID wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercatat dalam register permohonan.
Pasal 16
(1) PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan :
a. apakah informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
b. pemberitahuan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya;
c. jawaban menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya;
d. bentuk informasi yang tersedia;
e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon;
(1).waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
(2).penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon bila ada; dan penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon;
(4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan ini.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi;
(6) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;
(7) Dalam hal permohonan Informasi tidak disampaikan langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis;
(8) Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu tertulis beserta alasannya.
(9) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) beserta penyampaian Informasi Publik yang dimohon dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Pasal 17
(1) Badan Publik dapat mengenakan biaya untuk mendapatkan salinan Informasi Publik sesuai dengan informasi yang diminta;
(2) Badan Publik menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik yang terdiri atas :
a. biaya penyalinan Informasi Publik;
b. biaya pengiriman Informasi Publik; dan
c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang didalamnya terdapat informasi Pihak ketiga.
(3) Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 18
(1) Badan Publik menetapkan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran biaya perolehan salinan informasi secara terinci kepada pemohon Informasi Publik.
(3) Badan Publik wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik dengan tata cara pengumuman Informasi Publik secara berkala.
Untuk artikel ini
MUSDES PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DI DESA BULO
date_range 06 Mei 2025 favorite 23 Kali
PEMDES BULO GELAR MUSDES PERSIAPAN TURUN SAWAH, DUKUNG PROGRAM IP-300 BUPATI SIDRAP
date_range 26 April 2025 favorite 34 Kali
PENYALURAN BLT DD BULAN JANUARI-MARET DI DESA BULO
date_range 27 Maret 2025 favorite 32 Kali
PEMDES BULO GELAR MUSDES KHUSUS KETAHANAN PANGAN
date_range 19 Februari 2025 favorite 97 Kali
MUSYAWARAH ANTAR DESA SE-KECAMATAN PANCA RIJANG DI DESA BULO
date_range 14 Februari 2025 favorite 205 Kali
MUSDES LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BUMDES MABBULO SIPEPPA DESA BULO T.A 2024
date_range 12 Februari 2025 favorite 84 Kali
KEGIATAN RUTIN POSYANDU BAYI/BALITA DI DESA BULO
date_range 10 Februari 2025 favorite 105 Kali
Profil Desa
date_range 24 Oktober 2021 favorite 2.177 Kali
Sejarah Desa Bulo
date_range 05 Oktober 2021 favorite 1.694 Kali
Perdes Penyertaan Modal BUMDES 2022
date_range 01 Februari 2022 favorite 1.446 Kali
Program dan Arahan Kebijakan Desa
date_range 22 Juli 2020 favorite 1.330 Kali
Pemerintah Desa
date_range 24 Agustus 2016 favorite 1.220 Kali
Visi dan Misi
date_range 12 Oktober 2021 favorite 1.144 Kali
RPJMDes Tahun 2020 - 2026
date_range 22 Oktober 2020 favorite 1.121 Kali
REMBUK STUNTING DI DESA BULO : Strategi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
date_range 23 Juli 2024 favorite 119 Kali
Pengumuman Vaksinasi Dosis kedua gelombang kedua
date_range 21 Oktober 2021 favorite 228 Kali
Karang Taruna
date_range 30 April 2014 favorite 264 Kali
PENGADAAN BORNISASI TAHUN 2020
date_range 07 Juli 2022 favorite 149 Kali
SP4N LAPOR
date_range 01 Mei 2022 favorite 160 Kali
KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMBONGKARAN KANTOR DESA BULO TAHUN 2020
date_range 29 Juli 2022 favorite 141 Kali
MUSYAWARAH ANTAR DESA SE-KECAMATAN PANCA RIJANG DI DESA BULO
date_range 14 Februari 2025 favorite 205 Kali
date_range 17 Maret 2023 09:30:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa
account_circle Koordinator : Suriyanti S. E
date_range 10 April 2023 09:00:00
place Lokasi : AULA KANTOR DESA
account_circle Koordinator : HAMKA.SH
date_range 04 Mei 2023 09:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator : Muhammad Akbar S.AP
date_range 17 Mei 2023 08:30:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator :
date_range 27 September 2023 09:00:58
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator : Muhammad akbar S.AP
Hari ini | : | 612 |
Kemarin | : | 593 |
Total Pengunjung | : | 633.734 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.217.60.243 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran